Menko Airlangga: 1,47 Juta Nakes akan Terima Vaksin Dosis Ketiga
Airlangga menegaskan, nakes menjadi garda terdepan penanangan Covid-19 di Indonesia. Kondisinya, banyak nakes yang terpapar Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan suntikan vaksin ketiga untuk para tenaga kesehatan.
Menurut Airlangga, hal ini menjadi arahan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai arahan Bapak Presiden (Jokowi), bahwa vaksinasi ketiga, booster untuk tenaga kesehatan ini juga akan segera diatur oleh Pak Menteri Kesehatan, oleh Kementerian Kesehatan,” tutur Airlangga saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menegaskan, nakes menjadi garda terdepan penanangan Covid-19 di Indonesia. Kondisinya, banyak nakes yang terpapar Covid-19.
Pemerintah menilai perlu diambil langkah melindungi nakes di Indonesia.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Sektor Esensial Beroperasi Cegah Gelombang PHK
Rencananya, penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk nakes mulai dilakukan pekan depan.
"Diharapkan booster ini bisa dilakukan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan,” tegas Airlangga dala, rilis.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengaku pemerintah memperluas pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM Darurat.
Yakni, 13 kota, seperti Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, dan Medan. Selain itu juga di 2 kabupaten, yakni Manokwari dan Berau.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi, Begini Alasannya
Airlangga menegaskan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menuturkan, pemerintah menyiapkan bantuan 10 kg beras untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Pemerintah menyiapkan 20 juta, dengan 10 kg. Ini sedang dalam proses di Bulog dan di Kemenkeu,” tegas Menko Perekonomian.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro yang memberlakukan PPKM Darurat.
Seluruh bantuan yang akan digelontorkan pemerintah saat pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah masuk dalam alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sektor Esensial Beroperasi Cegah Gelombang PHK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak mengganggu sektor esensial.
Sektor esensial yang dijamin operasionalitasnya tak terganggu PPKM Darurat untuk Jawa-Bali serta pengetatan di luar dua pulau itu.
Sektor tersebut antara lain, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri untuk ekspor.
Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi, Begini Alasannya
“Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK.
Terutama setelah pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin.
Namun, Ia memastikan hal ini bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan Work From Home.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Indonesia Bertekad Menjadi High-Income Country
“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.
Diketahui, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya atas kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.
Ia menilai pemerintah berupaya mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 melalui kebijakan itu. Namun, ia mengusulkan dua hal agar PPKM Darurat efektif.
“Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin,” ujarnya.
Usulan kedua adalah mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah membuat persyarakat yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN.
Yakni menunjukkan bukti telah divaksin. Menurut Sofyano, hal ini untuk menegaskan pesan vaksinasi kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/147-juta-nakes-akan-terima-vaksin.jpg)