Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Hartarto Sebut Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi, Begini Alasannya

Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO.

Editor: Fahrizal Syam
Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi.

Sebab menurutnya, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO.

WHO sendiri menetapkan positivity rate sebesar 5 persen.

Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi di angka puluhan persen per pekan.

“Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan oleh rekomendasi WHO,” ujar Airlangga, dalam siaran pers, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Indonesia Bertekad Menjadi High-Income Country

Airlangga mengatakan, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19.

Cara menghitungnya, yakni total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19.

Meskipun, target di tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing.

Target ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca juga: PKPM Darurat Berlaku, Menko Airlangga Hartarto: Semua Harus Patuh Agar Pengorbanan Kita Tak Sia-sia

Inmendagri menargetkan untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien.

DI sisi lain, juga berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen.

“Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.

Saat ini pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status PPKM Ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved