Bank Indonesia
Mulai 12 Juli 2012, Narik Uang di ATM Bisa Rp 20 Juta Sehari
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan tentang batas maksimal penarikan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selain itu, keempat bank semula berencana mendorong transaksi non-fisik, atau menggunakan platform-platform digital dengan pengenaan tarif tersebut.
Namun demikian, melihat respons masyarakat terhadap rencana yang semula akan diterapkan pada 1 Juni itu, Himbara memutuskan untuk membatalkannya.
“Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh baik mau meng-educate orang ke mobile banking, maka kami berempat bersepakat tidak akan mengenakan itu,” ucap Sunarso.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Mei kemarin masyarakat dikejutkan dengan rencana Himbara yang akan mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.
Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 4.000.(*)