Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bank Indonesia

Mulai 12 Juli 2012, Narik Uang di ATM Bisa Rp 20 Juta Sehari

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan tentang batas maksimal penarikan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Ilustrasi ATM 

TRIBUNTIMUR.COM - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan tentang batas maksimal penarikan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Jika sebelumnya batas maksimal penarikan uang Rp 15 juta dalam sehari, mulai 12 Juli 2021 mendatang, limitnya dinaikkan menjadi Rp 20 juta dalam sehari.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.

"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia.

Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," ucap dia.

Rencana Pengenaan Tarif Cek Saldo Dibatalkan

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) sepakat membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Himbara, sekaligus Direktur Utama BRI SUnarso dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI.

“Kami berempat bersepakatan tidak akan mengenakan (tarif) itu,” ujar Sunarso, dikutip Selasa (15/6/2021).

Terkait Dugaan Kartel? Sunarso menjelaskan, semula empat bank pelat merah berencana melakukan penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, setelah digratiskan selama hampir 6 tahun lamanya.

“Sesungguhnya itu semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan,” tuturnya.

Selain itu, keempat bank semula berencana mendorong transaksi non-fisik, atau menggunakan platform-platform digital dengan pengenaan tarif tersebut.

Namun demikian, melihat respons masyarakat terhadap rencana yang semula akan diterapkan pada 1 Juni itu, Himbara memutuskan untuk membatalkannya.

“Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh baik mau meng-educate orang ke mobile banking, maka kami berempat bersepakat tidak akan mengenakan itu,” ucap Sunarso.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Mei kemarin masyarakat dikejutkan dengan rencana Himbara yang akan mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.

Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 4.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved