Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Ini Jadwal Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah
Sidang terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) akan dilanjutkan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan