Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Tana Toraja Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Objek Wisata Tutup Sementara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro

Editor: Suryana Anas
Pemkab Tana Toraja
Surat Edaran Bupati Tana Toraja pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, Selasa (6/7/2021). 

Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, PPKM mikro diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

PPKM Mikro ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Bupati, Wakil, Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan PPKM berbasis mikro mulai 6 hingga 21 Juli 2021," jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 point berkaitan dengan PPKM mikro ini. 

Yakni:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi ataupun akademi dilakukan secara daring. 

2. Kegiatan sosial masyarakat seperti Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan untuk sementara ditunda. 

3. Kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing (virtual). 

4. Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. 

5. Restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia dengan tetap mematuhi prokes yang ketat. 

6. Tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang tersedia. 

7. Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap di izinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif. 

8. Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan. Toko, supermarket dan kios tetap di izinkan beroperasi pukul 18.00 Wita. 

Bagi pedagang dari luar Tana Toraja hanya di izinkan untuk bongkar muatan dengan prokes yang ketat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved