Tribun Gowa
Jadwal Terbaru Hari Libur dan Cuti Bersama ASN Gowa, Hingga Sanksi Bagi yang Melanggar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk ASN Gowa
Editor:
Suryana Anas
Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan /atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point 1.
Ia berharap Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 800/914 /BKPSDM ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN Pemkab Gowa.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli