Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Jadwal Terbaru Hari Libur dan Cuti Bersama ASN Gowa, Hingga Sanksi Bagi yang Melanggar

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk ASN Gowa

Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan 

Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa  tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan /atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point 1.

Ia berharap Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 800/914 /BKPSDM ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN Pemkab Gowa. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved