Tribun Bulukumba
Anaknya Diduga Dirudapaksa Tetangga, IRT di Bulukumba Tuntut Keadilan Hukum
Anaknya Diduga Dirudapaksa Tetangga, IRT di Bulukumba Tuntut Keadilan Hukum
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dugaan kasus pencabulan kembali dilaporkan oleh warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Polres Bulukumba.
Kali ini menimpa anak usia 11 tahun berinisal NV, asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Murid kelas enam sekolah dasar (SD) itu diduga menjadi korban pelecehan dua pria dewasa, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Itu disampaikan oleh ibunya, SI (28 tahun) di salah satu kafe di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/7/2021).
"Saya sudah adukan kejadiannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, saya berharap polisi segera memproses pelaku," kata SI.
Dua terduga pelaku yang dilaporkan adalah IF dan LU.
Keduanya berusia di atas 38 tahun.
Jarak tempat tinggal kedua pelaku dengan korban tak begitu jauh.
SI menerangkan rumah LU hanya beberapa langkah dari rumah nenek NV.
Sedangkan kediaman IF diperkirakan sekitar 300 meter.
NV sebelumnya tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Gantarang.
"Mereka tinggal bertetangga di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba," tambahnya.
SI membeberkan jika peristiwa itu terjadi pada 2020 lalu.
Namun, baru terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya, pada 22 Juni 2021.
Ia menceritakan itu setelah ibunya melihat ada kelainan di bagian sensitif anaknya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan-172021.jpg)