Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Resmob Polsek Panakkukang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Makassar

Tim Resmob Polsek Panakkukang menangkap dua kawanan pencuri motor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah di Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Polsek Panakkukang
Saat Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya menginterogasi IB pelaku pencurian motor yang ditangkap Resmob Polsek Panakkukang, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang menangkap dua kawanan pencuri motor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah di Kota Makassar.

Keduanya, WD (19) dan IB (20) buruh harian yang beralamat di Kota Makassar.

Mereka ditangkap terpisah dan menjalani proses hukum di dua Polsek berbeda.

WD diproses di Polsek Panakkukang, sementara IB di Polsek Rappocini.

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya menangkap WD di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Senin malam.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari IB yang lebih dahulu ditangkap petugas Polsek Rappocini.

"Pelaku berjumlah dua orang dengan empat TKP yang sementara teridentifikasi. Satu orang menjalani proses di Polsek Rappocini," kata AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar Selasa (6/7/2021).

Dalam penangkapan itu, barang bukti satu unit motor merek Honda Beat bernomor polisi DD 4236 MW, turut diamankan.

Motor itu diduga milik korban yang dibawa kabur pelaku di Jalan Toddopuli 3, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu 19 Juni 2021.

"Jadi modusnya kawanan residivis ini mengincar motor yang tidak terkunci setang. Kemudian pelaku mendorong motor itu dengan bantuan motor yang dibawanya bersama rekannya," ujar Andi Ali Surya.

Motor itu, lanjut Ali Surya dibawa ke salah satu rumah di Jl Toddopuli. Di sana, motor hasil curian itu pun dipreteli.

"Dibuatkan kunci duplikat. Untuk sementara barang bukti baru satu motor dan ponsel milik pelaku," ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2008 itu.

Perwira tiga balok di pundak itu mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan curanmor tersebut.

Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan motor dengan modus serupa agar melapor ke polsek terdekat.

"Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor, tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, IB dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved