PPKM Makassar: Masjid hingga Gereja Ditutup, Tempat Karaoke hingga Panti Pijat Buka sampai Jam 5
Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Makassar,
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Perpanjangan PPKM berlaku mulai, Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) atau selama 15 hari.
Demikian yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Surat ini tertanggal 6 Juli 2021 atau baru diterbitkan pada hari yang bersamaan dengan dimulainya masa pepanjangan PPKM.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengatakan PPKM yang diterapkan di Makassar beda dengan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto, Selasa hari ini.
Berikut ini 16 poin yang diatur dalam perpanjangan PPKM Makassar selama 15 hari.
1. Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara online.
2. Kantor menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17:00 Wita
c. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) tetap diizinkan sampai pukul 20:00 Wita
d. Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) dapat beroperasi selama 24 jam