Tribun Makassar
Calon Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari dan menuju Bali dan Jawa, harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.
Tayang:
Editor:
Suryana Anas
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan siap menerapkan ketentuan perjalanan baru tersebut.
"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021," katanya dalam rilis yang diterima tribunmaros.com.
Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bandara-internasional-sultan-hasanuddin-makassar-672021.jpg)