Tribun Wajo
Baru 438 Tenaga Honorer di Wajo Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, komitmen agar seluruh tenaga honorer terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, komitmen agar seluruh tenaga honorer terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Wajo, Amran saat mengikuti sosialisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang program BPJS-TK, di Hotel Claro Makassar, Senin (5/7/2021).
Diketahui, ada 6.335 tenaga honorer di lingkup Pemkab Wajo, dan 2.321 diantaranya adalah tenaga guru honorer.
Amran menyebutkan, dari jumlah itu, hanya 438 orang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Berarti masih ada sekitar 5.897 orang yang belum tercover, dan kita mengupayakan semua bisa tercover," kata Amran sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Timur.
Amran berharap, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa segera dianggarkan baik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ataupun di APBD 2022 yang akan datang.
"Mudah-mudahan di APBD perubahan atau APBD 2022 bisa tercover atau bertahap sesuai kemampuan anggaran supaya tenaga honorer kita semuanya bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terkait sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Daerah diminta memberi keyakinan kepada masyarakat terhadap kehadiran negara memberikan jaminan ke masyarakat.
"Inti dari pertemuan ini adalah memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama sama masyarakat, terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer untuk mendapat BPJS-TK," katanya.
Seluruh provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk hal itu.
"Kita (Pemkab) diwajibkan mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk mencover asuransi Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja lingkup pemda, terutama para pekerja non-ASN atau tenaga honorer," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Wajo, Syahran menyampaikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hal ini.
"Kita akan komunikasikan dengan Tim Anggaran untuk dianggarkan, setidaknya bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan tingkat resiko pekerjaan," kata Syahran
Lebih lanjut, manfaat dari Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan keselamatan kerja dalam hal ini biaya pengobatan, santunan kematian.
Serta beasiswa bagi 2 orang anak, jika peserta cacat total atau meninggal, sebagaimana ketentuan yang telah diatur.
"Tapi kami berharap, para peserta senantiasa sehat dan selamat dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.