Tribun Bulukumba
Partai Berkarya Bulukumba Pecat Ismail Yusuf
Legislator Partai Berkarya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Ismail Yusuf dipecat dari partainya.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Legislator Partai Berkarya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Ismail Yusuf dipecat dari partainya.
Itu karena ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat karena telah pindah ke partai lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Berkarya Bulukumba, HA Muttamar Mattotorang, saat ditemui di rumahnya, Kamis (2/7/2021) kemarin.
"Pak Ismail Yusuf ini diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Dia pindah ke partai lain," kata Muttamar.
Pemecatan legislator daerah pemilihan empat yang meliputi Kecamatan Kajang, Herlang dan Bonto Tiro di Pemilu legislatif tahun 2019 itu, telah diputuskan melalui rapat pleno diperluas.
Selain pengurus DPD, juga hadir pimpinan kecamatan Partai Berkarya Bulukumba.
"Pemberhentiannya tertanggal 21 Juni 2021, kalau saya tidak salah ingat. Itu melalui rapat pleno diperluas dan dihadiri 8 pimpinan kecamatan, dari 10 pimpinan kecamatan. Minus kecamatan Kajang dan Gantarang" tambah Muttamar.
Mantan Ketua DPRD Bulukumba ini menambahkan, Ismail Yusuf diam-diam pindah partai tanpa sepengetahuannya selaku Ketua DPD Partai Berkarya.
"Sudah agak lama, Ismail Yusuf tak pernah lagi melakukan komunikasi dengan Partai Berkarya. Padahal dia menjadi legislator berkat kerja keras partai Berkarya Bulukumba," katanya.
"Saya dengar dia jadi Dewan Pembina di Partai Beringin Karya. Posisinya lebih tinggi memang. Tapi lagi-lagi, dia tidak ada komunikasi selama ini," tambah Andi Muttamar.
Muttamar membeberkan, jika hasil pemberhentian tersebut sudah dikirim ke KPU Bulukumba.
Termasuk juga ke Kesbangpol, Bawaslu, Inspektorat, Ketua DPRD dan Kabag Keuangan DPRD.
"Ismail dak perlu disurati. Kan sudah berhenti dan bukan lagi pengurus Partai Berkarya. Ngapain dikasi tembusan," kata Muttamar.
Pemecatan itu, lanjut Muttamar, akan berdampak pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bulukumba.
Itu karena dinilai melanggar pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.