Tribun Bulukumba
Pilkades Bulukumba 2022 Dirancang Gunakan Sistem E-voting
Pilkades serentak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirancang menggunakan berbasis elektronik alias e-Voting.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirancang menggunakan berbasis elektronik alias e-Voting.
Rencana tersebut telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dalam sebuah ranperda.
"Mudah-mudahan ada anggaran. Kita rancang akan melakukan e-Voting pada Pilkades serentak 2022," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba H Safiuddin, Jumat (2/7/2021) siang.
Sistem e-Voting pada Pilkades Serentak ke depan dinilai akan lebih bagus.
Pelaksanaannya bisa lebih efisien dan efektif, juga dinilai dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi.
"Kita harap tahun depan sudah ada satu atau dua desa sebagai percontohan untuk melakukan e-Voting. Tidak menutup kemungkinan," tambahnya.
Safiuddin juga menjelaskan, dalam revisi Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, diatur lebih lugas jika terjadi perolehan suara yang sama atau seri.
Di mana di Perda sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan detail untuk penyelesaian suara seri di Pilkades.
Sehingga potensi terjadi perdebatan hingga aksi saling klaim sangat tinggi
Seperti yang menimpa dua desa dalam Pilkades beberapa tahun lalu.
"Ada dua di Pilkades di Bulukumba kemarin yang sama jumlah suara. Ini kan tidak tertuang di perda kita kemarin bagaimana kalau jumlah suara itu sama, tidak ada penyelesaiannya. Kemarin kita kembalikan ke bupati. Jadi bupati yang menentukan," katanya.
Dia berharap agar kualitas Pilkades ke depan tidak serta merta diambil alih bupati, jika terjadi hasil suara sama.
Aturan-aturannya diharapkan lebih baik, begitupun prosesnya.
"Sistem pilkades kemarin, dalam satu desa hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semestinya setiap dusun harus ada TPS, tapi jangan terpisah. Tetap terpusat di kantor kepala desa," jelasnya.
Karena jika TPS terbagi di setiap dusun, juga dinilai rawan.