Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Pemerintah Larang Salat Iduladha di Masjid dan di Lapangan, Daging Kurban Dibagikan Langsung

Pemerintah resmi melarang dilaksanakannya salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum

Editor: Muh. Irham
Humas Pemkab Bantaeng Eka Nugraha
Ilustrasi salat Id di lapangan 

TRIBUNTIMUR.COM - Menyusul diberlakukannya pembatasan warga yang lebih ketat, Pemerintah resmi melarang dilaksanakannya salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

”Salat Id [berjemaah di fasilitas umum] zona PPKM darurat ditiadakan,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Jumat (2/9).

Bukan hanya salat Iduladha, seluruh aktivitas peribadatan dalam rangkaian perayaan Iduladha di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Termasuk takbir keliling saat malam jelang Iduladha, baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid. Aturan PPKM Darurat menunjukkan semua tempat ibadah ditutup sementara.

Artinya, tidak ada kegiatan apa pun di tempat ibadah termasuk di masjid dan musala. Yaqut mengatakan, warga bisa melakukan salat Idhuladha di rumah bersama keluarga.

”Jadi ada dua hal terkait di dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat. Di dalam zona PPKM darurat, pelaksanaan Iduladha akan ada 3, yang pertama takbiran, salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban. Nah, takbiran kita larang di zona PPKM darurat,” kata Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu secara virtual.

”Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. [Takbiran] di rumah masing-masing saja. Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM darurat,” imbuh dia.

Bukan hanya di wilayah yang masuk kawasan PPKM Darurat, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

”Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.

Salat Iduladha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," bunyi surat edaran tersebut.

Selain larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di fasilitas umum, Gus Yaqut mengatakan proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban juga telah diatur lebih detail sesuai masukan MUI dan DMI, serta jajaran lainnya termasuk Menko PMK.

Yaqut menyatakan pada Iduladha tahun ini Pemerintah melarang pembagian kupon daging kurban. Nantinya, pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia dengan langsung menyerahkannya kepada yang berhak.

"Daging kurban yang biasanya undang kerumunan dengan bagi kupon, kita juga sudah atur harus diserahkan langsung ke yang berhak, ke rumah masing-masing,” kata Gus Yaqut.

Sementara proses penyembelihan juga diatur protokolnya. Hal tersebut untuk menghindari adanya penularan corona dalam hari raya Iduladha. "Penyembelihan nanti kita atur di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan yang berkurban, yang menyembelih saja," kata Gus Yaqut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved