Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Ingat Yusrifar Jafar? Legenda PSM Makassar Sumbang 2 Gelar Juara, Dari PSM Putri ke Gaspa Palopo

Pemain Ini Bela PSM pada 3 Periode Berbeda, Sumbang 2 Gelar, Begini Perjalanan Karier Yusrifar Jafar

Editor: Arif Fuddin Usman
dok Tribun Palopo
Legenda PSM Yusrifar Jafar (kanan) saat bersama pengurus Gaspa 1958 di Kota Palopo, Rabu (4/12/2019). Setelah menjadi pelatih PSM Putri untuk Liga 1 2019, Yusrifar Jafar menjadi pelatih Tim Laskar Sawerigading, Gaspa 1958 Palopo. 

PSM Putri saat itu bahkan berada di dasar klasemen. 

Kini Latih Gaspa Palopo

Usai bertugas di PSM Putri, Yusrifar lantas melanjutkan karier kepelatihannya dengan menangani klub Sulsel yang berlaga di Liga 3, Gaspa Palopo.

Pelatih berlisensi C dari AFC ini diperkenalkan kepada seluruh pemain dan official tim Gaspa 1958.

Sebelum sesi pertandingan eksebisi, antara kesebelasan KONI Palopo versus PT PLN (Persero) di stadion Lagaligo, Rabu (4/12/2019) lalu.

Yusrifar Jafar mengaku siap mengarsiteki Gaspa 1958 bersama Gafur Syamsu yang sudah mengantarkan Gaspa lolos ke Liga III Nasional.

“Insya Allah, saya akan membackup Gaspa 1958 dalam liga 3 Nasional nanti. Saya diminta manajemen untuk membantu Gaspa,

"kita berharap tim ini yang mewakili Sulsel bisa membuktikan kelasnya di ajang ini,” ucap Yusrifar.

Manajemen Gaspa menunjuk Yusrifar Jafar menjadi pelatih karena sayart tim yang lolos ke babak 32 Liga III Nasional harus dilatih coach berlisensi C AFC.

Yusrifar mengaku dipinang oleh Ketua Askot PSSI Palopo, dr Abdul Syukur Kuddus.

Dia mengenal dr Syukur saat melatih tim dokter bedah Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

“Saya menilai, dari segi materi, pemain Gaspa saat ini sudah cukup bagus,” ucapnya.

Yusrifar diberi target oleh manajemen Gaspa, yakni harus tembus ke Liga 2 Indonesia.

“Kita diberi target untuk lolos ke Liga 2. Untuk itu, kami tentu harus ekstra kerja keras, pemain harus disiplin penuh dan mendengar instruksi pelatih," pungkasnya.

Dua Gelar Prestisius PSM

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved