PPKM Darurat
Rumah Ibadah Ditutup di Masa PPKM Darurat, JK Minta Marbot Tetap Kumandangkan Adzan di Masjid
JK mengharapkan muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu salat dan marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari-hari biasa.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Darurat, yang rencananya berlakukan 3-20 Juli 2021.
Menurut Jusuf Kalla, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
“Salah Satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karna itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” jelas JK dari kediamannya pribadinya, Jalan Brwajiya No 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.
Namun demikian, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengharapkan perangkat Masjid, terutama muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu salat, dan khususnya marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari-hari biasa.
Lebih lanjut JK mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Untuk itu JK mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan Salat Id dalam rangka hari raya kurban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
PPKM Darurat
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Idulfitri dan kemunculan varian baru virus corona.
Pengetatan pembatasan akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengetatan dilakukan dengan target menekan angka pertambahan kasus sampai di bawah 10 ribu per hari.
”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Jokowi pun meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ia juga berharap masyarakat mendukung kerja Pemerintah dan aparat keamanan dalam menangani persoalan virus corona saat ini.
"Tetap disiplin jalankan prokes dan dukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan menangani pandemi virus corona," kata dia.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pelbagai fasilitas layanan kesehatan. Baik obat, alat-alat kesehatan hingga oksigen bagi pasien covid.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah menerapkan sejumlah aturan ketat. Di antaranya larangan aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima. Sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan memenuhi kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi aturan tersebut.
Selain itu aturan itu juga mengatur bahwa pusat perbelanjaan seperti mal wajib ditutup. Lalu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi aturan tersebut.
Di sektor transportasi, semua transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu selama PPKM Darurat ini pemerintah menutup semua fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Begitu pula tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
Adapun seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selama PPKM Darurat masyarakat juga tetap diwajibkan memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Aturan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan para kepala daerah. Luhut mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat terancam diberhentikan.
Pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM Darurat arahan pemerintah pusat.
"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya.
Poin dua yang dimaksud Luhut adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Luhut juga menginstruksikan agar pemerintah daerah bersama TNI dan Polri mengawasi dengan ketat pemberlakukan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.
Sementara bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, diminta tetap melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro.
Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat di daerah perlu dilakukan dengan koordinasi antara forum komunikasi pemimpin daerah (forkopimda).
Apabila tidak dijalankan, kepala daerah yang bersangkutan akan diberi sanksi.
"Arahan dari Pak Menko tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam regulasi instruksi Mendagri. Menggunakan jalur UU Pemda Nomor 23 tahun 2014. Itu bisa beri instruksi dan ada sanksinya," kata Tito Karnavian.(*)