Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BEM UI

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Akui Tertular Keberanian dari DPO Polda Metro Jaya Veronica Koman

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra jadi sorotan setelah terlibat cuit dengan Veronica Koman.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Aktivitas HAM sekaligus DPO Polda Metro Jaya, Veronica Koman dan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra masih menjadi perhatian di media sosial.

Terbaru, dia bersama dengan Veronica Koman.

Veronica Koman pernah menjadi viral karena mendukung kemerdekaan Papua.

Veronica Koman adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia asal Indonesia yang dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

Dalam jejak digital ini, Leon dan Veronica saling puji.

Dilihat dari foto tangkapan layar tersebut, tampak cuitan Veronica Koman yang mengucapkan terima kasih ke BEM UI atas keberanian mereka.

“Terima kasih kepada seluruh BEM yang telah bersolidaritas, terutama BEMUI_Official yang telah berani pasang badan di awal,” demikian cuitan Veronica Koman.

Baca juga: Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Ajari Ade Armando Kiritik Cara Ilmiah dan Berdasar Bukan Tuduhan

Kicauan Veronica Koman tersebut sontak dibalas Leon Alvinda Putra.

Ia juga berterima kasih kepada Veronica lantaran sudah menularkan keberanian kepadanya.

“Seperti yang kak Vero pernah sampaikan, keberanian itu menular! Thank you juga kak karena sudah menularkan keberaniannya,” tulis Leon.

Cuit twitter Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra bersama Veronica Koman.
Cuit twitter Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra bersama Veronica Koman. (twitter)

Sosok Veronica Koman

Pada 2014, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif menangani perkara-perkara kelompok minoritas.

Ia terlibat dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan ia juga menyatakan penolakannya terhadap uji keperawanan bagi calon polisi wanita.

Pada pertengahan 2015, ia mendampingi 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustad di sebuah pondok pesantren.

Pada awal 2016, ia juga menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Pada 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.

Baca juga: Sosok Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra: IPK Tinggi, Asisten Dosen dan Tetangga Jokowi

Veronica memulai advokasinya untuk hak asasi manusia orang Papua sejak 2014 setelah terjadinya kasus penembakan di Paniai pada 8 Desember 2014.

Ia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap lamban dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Veronica juga tercatat pernah menjadi pendamping hukum beberapa mahasiswa asal Papua.

Veronica belakangan dikenal akan pandangannya yang mendukung pengadaan referendum hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi penyelesaian masalah HAM di Papua.

Setelah terjadinya demonstrasi di Papua yang dipicu oleh insiden rasis di Surabaya, pada 4 September 2019, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena ia dituduh telah melakukan penghasutan.

Baca juga: Twit Ketua BEM UI Leon Alvinda Doakan PAN dan PKS Tetap Oposisi Viral Habis Kritik Jokowi

Menurut polisi, penetapan status tersangka ini terkait dengan cuitan Veronica di Twitter pada 18 Agustus 2019.

Sampai saat ini, Veronica masih DPO Polda Metro Jaya karena kasus penghasutan itu. 

Dia meraih penghargaan Sir Ronald Wilson Human Rights Awards dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua pada tahun 2019.

Kicauan terbaru Veronica Koman di Twitter soal Papua padahal sudah jadi tersangka di polisi
Kicauan terbaru Veronica Koman di Twitter soal Papua padahal sudah jadi tersangka di polisi (twitter.com/VeronicaKoman)

Pada September 2020, Veronica mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya dari LPDP.

Hal ini dilakukan Veronica setelah sempat terlontar pernyataan dari pihak Polri yang menyebutkan terdapat aliran dana mencurigakan di rekening Veronica.

Selanjutnya, LPDP meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa karena dianggap melanggar perjanjian.(*)

Baca juga: Status Ketua BEM UI Leon Alvinda Ketemu Ani Yudhoyono Jadi Sorotan, Politisi Demokrat Membela

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved