Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BEM UI

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Akui Tertular Keberanian dari DPO Polda Metro Jaya Veronica Koman

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra jadi sorotan setelah terlibat cuit dengan Veronica Koman.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Aktivitas HAM sekaligus DPO Polda Metro Jaya, Veronica Koman dan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra masih menjadi perhatian di media sosial.

Terbaru, dia bersama dengan Veronica Koman.

Veronica Koman pernah menjadi viral karena mendukung kemerdekaan Papua.

Veronica Koman adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia asal Indonesia yang dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

Dalam jejak digital ini, Leon dan Veronica saling puji.

Dilihat dari foto tangkapan layar tersebut, tampak cuitan Veronica Koman yang mengucapkan terima kasih ke BEM UI atas keberanian mereka.

“Terima kasih kepada seluruh BEM yang telah bersolidaritas, terutama BEMUI_Official yang telah berani pasang badan di awal,” demikian cuitan Veronica Koman.

Baca juga: Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Ajari Ade Armando Kiritik Cara Ilmiah dan Berdasar Bukan Tuduhan

Kicauan Veronica Koman tersebut sontak dibalas Leon Alvinda Putra.

Ia juga berterima kasih kepada Veronica lantaran sudah menularkan keberanian kepadanya.

“Seperti yang kak Vero pernah sampaikan, keberanian itu menular! Thank you juga kak karena sudah menularkan keberaniannya,” tulis Leon.

Cuit twitter Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra bersama Veronica Koman.
Cuit twitter Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Leon Alvinda Putra bersama Veronica Koman. (twitter)

Sosok Veronica Koman

Pada 2014, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif menangani perkara-perkara kelompok minoritas.

Ia terlibat dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan ia juga menyatakan penolakannya terhadap uji keperawanan bagi calon polisi wanita.

Pada pertengahan 2015, ia mendampingi 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustad di sebuah pondok pesantren.

Pada awal 2016, ia juga menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved