Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Jenderal Andika Perkasa Laporkan Mercedez dan Land Rover Seharga Rp2,6 Miliar ke KPK

Jenderal Andika Perkasa melaporkan dua mobil branded kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa melaporkan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 dan Land Rover Sport dalam harta kekayannya ke KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa melaporkan sebuah mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 hasil sendiri seharga Rp1,8 miliar. 

Kemudian, ada juga mobil Land Rover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 seharga Rp 800 juta.

Sehingga, harga kedua mobil ini mencapai Rp2,6 miliar.

Mercedes Benz Sprinter menjadi salah satu mobil dengan keselamatan terbaik.

Mobil ini mempunyai ADAPTIVE ESP (Electronic Stability Programme) dengan Anti-lock Brake system (ABS), Acceleration Skid Control (ASR), Electronic Brake-force Distribution (EBD) dan Brake Assist (BAS).

Dimana, kinerja keselamatan saat kecelakaan sangat baik.

Kemudian, kantung udara untuk pengemudi sebagai standar, sistem pengereman hidrolik, dan lampu rem adaptif sebagai standar.

Baca juga: Tanah Andika Perkasa di Amerika Serikat Capai Rp15 M Kalahkan Aset Yudo Margono dan Fadjar Prasetyo

Selain itu, kedua cermin pada eksterior terintegrasi dengan tambahan cermin wide-angle.

Selain itu, Jenderal Andika juga memakai mobil Land Rover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 seharga Rp 800 juta.

Varian tertinggi mobil ini hadir dengan mesin Petrol 2995 cc, yang mampu menghasilkan tenaga hingga 335 hp dan torsi puncak 450 Nm.

Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp10,1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menerima laporan harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa 15 Kali Lipat dari Laksamana Yudo Margono dan Marsekal Fadjar

"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi e-LHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Ipi menjelaskan, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi No. 02 tahun 2020 KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan dan PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak yang mewakili Jenderal Andika sudah sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," terang Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Calon Panglima TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan Kini Ada Orangnya Temui KPK

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.

Patut diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban PN berdasarkan undang-undang.

PN yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.(*)

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Andika Perkasa dan Yudo Margono Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Hadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved