Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Agung Sucipto Akui Serahkan Uang Rp 4 Miliar untuk Dana Pilgub Nurdin Abdullah

Agung Sucipto Akui Serahkan Uang Rp 4 Miliar untuk Dana Pilgub Nurdin Abdullah

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Agung Sucipto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021) pukul 14.00 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur mengungkapkan jika Nurdin Abdullah (NA) pernah meminta bantuan saat hendak mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur Sulsel.

Hal ini diungkapnya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021) siang.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri menanyakan apakah sebelumnya Agung Sucipto pernah berkomunikasi dengan NA saat hendak mencalonkan sebagai gubernur.

"Iya, pernah ketemu beberapa kali disebuah acara di Makassar, pernah membicarakan masalah Pilgub. Pak Nurdin tanya apakah saya siap membantu, jadi saya jawab kalau saya mampu InsyaAllah saya akan bantu," ujar Agung menjawab pertanyaan JPU.

JPU kembali bertanya, apakah Agung kemudian memberikan bantuan kepada NA.

Agung pun membenarkan, jika ia dan salah satu kontraktor Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim sepakat untuk membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub.

"Waktu beliau nyalon sebagai gubernur, ada bantuan dana dari saya sekitar Rp 4 miliar. Ini untuk bantuan baju, spanduk, baliho, dan sewa mobil," ungkapnya.

"Untuk sewa mobilnya itu saya transfer uang Rp 125 juta per bulan, selama satu tahun ke pemilik penyewaan mobil," lanjutnya.

Bantuan tersebut kebanyakan diserahkan ke saudara kandung Nurdin Abdullah, bernama Karaeng Nawang.

"Kalau sisanya, Itu tidak melalui pemilik, tapi melalui Karaeng Nawang, adik Pak NA," katanya.

Mendengar hal itu, JPU M Asri pun menegaskan jika terdakwa Agung Sucipto membantu NA melalui Karaeng Nawang.

"Ada empat item tadi Anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang," tanyanya.

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Agung Sucipto. "Benar pak," tegasnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada empat JPU yang hadir, yaitu M Asri, Siswandono, Januwar Dwi Nugroho, dan Andriansyah.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, didampingi empat penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.

Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved