Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap
Tiga Bulan Diintai, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain Satu Kilogram Jaringan Internasional di Pinrang
Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.
KU mengaku mendapatkan barang tersebut dari IN (40).
"Pelaku KU mengaku kalau IN (40) menyuruhnya untuk menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.
"Kokain 1 Kilogram itu sudah berada di rumah KU selama 1 bulan. Dengan alasan sedang menunggu pembeli," sambungnya.
Satresnarkoba Polres Pinrang pun melakukan pengembangan dengan membawa KU untuk menunjukkan rumah IN.
Pelaku IN diamankan di kediamannya, Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku IN mengaku kalau barang tersebut ia dapatkan dari MD (51)," ucapnya.
Pelaku MD pun diamankan di rumahnya, Kampung Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku MD, barang haram tersebut ia temukan di laut sudah sekitar satu tahun lalu. Namun, tidak dilaporkan ke pihak berwajib," terang Iptu Yudhit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram, satu buah karung beras dan kaleng biskuit.
Selain itu ada empat kantong plastik berwarna biru, satu kantong berwarna hitam dan ungu serta dua bungkusan yang dililit menggunakan isolasi coklat.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Yudhit.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.