Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap

Tiga Bulan Diintai, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain Satu Kilogram Jaringan Internasional di Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit (kanan) saat jumpa Pers, Rabu (30/06/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain 1 Kg. 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (24/06/2021) lalu sekira pukul 16.30 Wita.

Terdapat tiga pelaku yang diamankan. Yakni KU (44), IN (40) dan MD (51)

Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan dikediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku ini masuk dalam daftar peredaran narkotika jaringan Internasional.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono saat jumpa pers di Polres Pinrang, Rabu (30/06/2021) pagi.

Ia mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari warga sekitar Kampung Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Diketahui barang haram tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Bila berkaitan dengan narkotika jenis kokain bisa dipastikan kalau peredarannya masuk jaringan Internasional," bebernya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika jaringan Internasional ini.

"Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait bagaimana ketiga pelaku ini bisa masuk dalam jaringan Internasional peredaran narkotika," imbuhnya.

Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.

Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.

"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah KU. Di atas loteng rumah KU ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat kokain dengan berat satu kilogram," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved