Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap
Pertama Kalinya, Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Kokain 1 Kg Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Pinrang pertama kalinya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Satresnarkoba Polres Pinrang pertama kalinya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.
Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono saat jumpa pers di Polres Pinrang, Rabu, (30/06/2021) pagi.
Ia mengatakan, penggagalan peredaran narkotika jenis kokain ini merupakan pertama kalinya yang dilakukan Polres Pinrang.
"Dari data kriminal narkoba Polres Pinrang, ini merupakan kokain pertama yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pinrang," ungkapnya.
Dikatakannya, ini merupakan pencapaian baru Satresnarkoba Polres Pinrang agar kedepannya bisa lebih komitmen lagi dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang.
AKBP M Arief mengaku pihaknya akan konsisten melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
“Melalui penangkapan ini, kami membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Pinrang tetap komitmen dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang,”ucapnya.
Diketahui barang haram tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Bila berkaitan dengan narkotika jenis kokain bisa dipastikan kalau peredarannya masuk jaringan Internasional," bebernya.
Lebih lanjut, AKBP M Arief mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika jaringan Internasional ini.
"Kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait bagaimana ketiga pelaku ini bisa masuk dalam jaringan Internasional peredaran narkotika," imbuhnya.
Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.
Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah KU. Di atas loteng rumah KU ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat kokain dengan berat satu kilogram," ungkapnya.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.
KU mengaku mendapatkan barang tersebut dari IN (40).
"Pelaku KU mengaku kalau IN (40) menyuruh nya untuk menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.
"Kokain 1 Kilogram itu sudah berada di rumah KU selama 1 bulan. Dengan alasan sedang menunggu pembeli," sambungnya.
Satresnarkoba Polres Pinrang pun melakukan pengembangan dengan membawa KU untuk menunjukkan rumah IN.
Pelaku IN diamankan di kediamannya, Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku IN mengaku kalau barang tersebut ia dapatkan dari MD (51)," ucapnya.
Pelaku MD pun diamankan di rumahnya, Kampung Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku MD, barang haram tersebut ia temukan di laut sudah sekitar satu tahun lalu. Namun, tidak dilaporkan ke pihak berwajib," terang Iptu Yudhit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram, satu buah karung beras dan kaleng biskuit.
Selain itu ada empat kantong plastik berwarna biru, satu kantong berwarna hitam dan ungu serta dua bungkusan yang dililit menggunakan isolasi coklat.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Yudhit.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.