Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap

Peran Tiga Pelaku Pengedar Kokain Satu Kilogram Ditangkap Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap identitas ketiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit (kanan) saat jumpa Pers, Rabu (30/06/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain 1 Kg 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU- Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap identitas ketiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, (24/06/2021) lalu sekira pukul 16.30 Wita.

Terdapat tiga pelaku yang diamankan. Yakni KU (44), IN (40) dan MD (51)

Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.

"KU (44) merupakan warga Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang yang bekerja sebagai petani," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.

Dikatakannya, barang haram tersebut pertama kalinya didapatkan di rumah terduga pelaku KU.

"Kemudian pelaku kedua yakni IN (40) warga Abbanuang, Desa Lerang, Kelurahan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang bekerja sebagai wiraswasta," bebernya.

Iptu Yudhit mengatakan pelaku IN ini diamankan setelah pengakuan KU yang mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari IN.

"Selanjutnya, pelaku ketiga yang diamankan yakni MD (51) merupakan warga Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang juga bekerja sebagai wiraswasta," terangnya.

Pelaku MD mengakui jika narkotika jenis kokain itu ia dapatkan di laut setahun lalu.

"Dari pengakuan pelaku MD ini berdalih mendapatkan  kokain tersebut di laut pada tahun lalu. Namun, ia tidak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis kokain, Rabu, (30/06/2021) pagi.

Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved