Info CPNS
Lima Kesalahan Pelamar CPNS sehingga Gugur Seleksi Berkas atau Administrasi
Pendaftaran CPNS 2021 kembali dibuka, tapi banyak pelamar selama ini jatuh dalam Syarat CPNS 2021. Cek kesalahan hingga pelamar CPNS hingga gugur.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tak sedikit pelamar calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) gagal dalam seleksi administrasi.
Sehingga, harus gagal melangkah ke tes kompetisi dasar dalam Syarat CPNS 2021.
Jadi, persiapan berbulan-bulan sehingga bertahun-tahun harus gugur karena kesalahan dalam mengunggah dokumen cpns dalam Pendaftaran CPNS 2021.
Sehingga, pelamar untuk calon pegawai negeri sipil atau aparat sipil negara (ASN).
Ternyata, ada berbagai penyebab yang membuat pelamarnya gugur dalam seleksi di tahap ini.
Penyebab ini bisa timbul dari kurangnya ketelitian pelamar saat membaca persyaratan formasi jabatan yang akan dipilih, hingga kesalahan saat mengunggah dokumen.
Baca juga: Kejaksaan RI Rekrut CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2 Berbagai Jurusan, 4.148 Formasi Menanti
Nah dalam artikel ini, ada 5 kesalahan hingga pelamar CPNS gugur dalam seleksi administrasi atau seleksi berkas CPNS.
Jika merasa pernah melakukan kesalahan ini pada seleksi CPNS sebelumnya, maka pada pendaftaran CPNS 2021 ini jangan diulangi kembali.
Yuk cek info CPNS Dikutip dari SerambiNews.com dengan judul CPNS 2021 - Hati-Hati, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, berikut adalah 5 penyebab yang membuat pelamar gugur di seleksi administrasi atau seleksi berkas CPNS :
1. Salah pilih formasi jabatan
Kesalahan memilih formasi jabatan adalah salah satu penyebab gugurnya seseorang dalam seleksi administrasi.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2021 Kemenkumham: Ada 3.971 Formasi untuk Tamatan SMA Sederajat,Cek Syarat & Dokumen
Contohnya adalah ketika seseorang berijazah Sarjana Sastra Indonesia melamar formasi jabatan yang mengharuskan pelamarnya bergelar sarjana pendidikan bahasa Indonesia.
Ya, hal itu akan menyebabkan orang tersebut gugur dalam seleksi administrasi.
Oleh karena itu pilihlah formasi jabatan yang persyaratannya sesuai dengan ijazah kalian.
2. Usia
Perhatikan betul usia Anda saat melamar CPNS 2021.
Rata-rata instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
Jika Anda sudah lewat dari itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa. Anda masih bisa ikut PPPK.
Baca juga: Hari Ini, Formasi Lengkap CPNS Gowa Diumumkan
3. Hasil pindai atau scan tidak jelas
Dalam pendaftaran daring, para pelamar diharuskan mengunggah transkrip nilai dan ijazah.
Beberapa pelamar CPNS pernah punya pengalaman gugur lantaran memberikan hasil scan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal ini, Anda harus memberikan hasil pindai atau scan yang terbaik.
4. Surat akreditasi tak sesuai tanggal ijazah
Jangan lupa dengan poin satu ini.
Surat akreditasi yang digunakan saat melamar harus sesuai dengan tahun lulus atau tanggal ijazah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Dibuka Sampai 21 Juli 2021, Jadwal Tahapan & Dokumen yang Wajib Diunggah
"Akreditasi Jurusan yang diakui merupakan status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah."
Demikian aturan yang berlaku, dikutip dari kolom FAQ laman sscn.bkn.go.id.
Jadi ingat, jangan lampirkan surat keterangan akreditasi yang terbaru, tapi harus sesuai dengan tahun saat Anda lulus.
5. Salah buat surat lamaran
Nah, setiap instansi memiliki format surat lamarannya masing-masing.
Oleh karena itu, jangan salah unduh ya dan jangan lupa pakai kwitansi.
Baca juga: Kunci Jawaban dan Soal Latihan Materi TIU, TWK, TKP CPNS 2021, Cek Pembahasannya
Dokumen dan Syarat yang harus dipersiapkan
Jika berencana untuk mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, beberapa dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.
2. Ijazah dengan format pdf ukuran 800 kb.
3. Transkrip Nilai format pdf ukuran 500 kb.
4. Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.
5. Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb.
6. Dokumen pendukung lainnya dengan format pdf ukuran 700 kb.
Baca juga: Formasi Lengkap CPNS Sinjai Diumumkan Sore Ini
Dokumen pendukung yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
Selain dokumen-dokumen utama yang disebutkan diatas, Anda bisa mulai menyicil beberapa dokumen tambahan sebagai persiapan untuk mendaftar CPNS 2021 mendatang.
Dokumen tambahan ini seperti:
a. Surat keterangan akreditasi.
Jika di ijazah kalian tidak ada keterangan akreditasi, maka sebaiknya minta surat ini.
Tentu saja yang dipakai adalah akreditasi sesuai tahun lulus ijazah.
b. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat sebaiknya jangan dibuat dari sekarang karena ada masa berlakunya.
Sebaiknya surat ini dibuat menjelang pendaftaran dibuka atau saat pendaftaran sudah dibuka.
Baca juga: Daftar CPNS 2021 Login sscasn.bkn.go.id Tapi Gagal Unggah Dokumen? Simak Solusinya di Sini
c. TOEFL
Beberapa instansi memberlakukan syarat Toefl tetapi cukup prediction toefl.
Ini bisa kalian buat dari sekarang, atau menjelang pembukaan pendaftaran.
Tapi jangan lupa perhatikan masa kedaluwarsa toefl.
Sebelum menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, perhatikan juga ukuran dan format file yang dikirimkan, apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan atau belum.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta. (tribun-timur.com/Serambinews.com)
Baca juga: Besok BKD Pinrang Umumkan Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, Begini Cara Daftarnya