Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKPM Darurat

Apa Itu PKPM Darurat? Jenderal LBP Koordinator Dipercaya Jokowi Berlaku Mulai Juli Lawan Covid-19

Pertanyaan apa itu PKPM Darurat mengemuka, PKPM Darurat adalah upaya terbaru pemerintahan Jokowi memberantas Covid-19, koordinatornya Jenderal LBP

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ilustrasi Sosialisasi Prokes Covid-19 - Pertanyaan apa itu PKPM Darurat mengemuka, PKPM Darurat adalah upaya terbaru pemerintahan Jokowi memberantas Covid-19, koordinatornya Jenderal LBP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu PPKM Darurat?

Pertanyaan ini menyusul wacana pemerintahan Jokowi memberlakukan PKPM Darurat untuk menekan laju pertambahan pasien Covid-19.

Informasi yang dihimpun, Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan (LBP) ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai koordinator.

PKPM Darurat akan berlaku mulai Juli terutama di Pulau Jawa.

PKPM Darurat lebih ketat dan melibatkan banyak pihak untuk penegakan disiplinnya di wilayah zona merah Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021).

Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama beberapa provinsi lainnya akan membahas pengetatan tersebut bersama pemerintah pusat.

"Mungkin besok sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ujar Riza dalam keterangan rekaman suara, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, pada Selasa, sudah dibahas beberapa hal pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM, atau disebut juga PPKM darurat, bersama beberapa kepala daerah lainnya dan menteri terkait.

Detail aturan tersebut akan disampaikan oleh pemerintah pusat, kata Riza.

"Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului, nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko (menteri koordinator) saja," tuturnya.

Secara garis besar, pemerintah menilai perlu ada pengetatan PPKM yang lebih serius demi menekan penularan Covid-19 yang semakin masif. Sehingga disebut PKPM Darurat. Pemerintah pusat masih merumuskan apa istilah baru untuk pembatasan super ketat ini.

Misalnya bagaimana layanan perkantoran, apakah work from home (WFH) semua.

Bagaimana restoran dan warung makan? 

Apakah hanya melayani pesan antar saja?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved