Tribun Kampus
Jadi Komisaris Perusahaan, Prof Dwia Langgar Statuta Unhas?
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu merangkap jabatan sebagai komisaris PT Vale Indonesia.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Namun, kata Ishak, dalam statuta tersebut tetap diperlukan interpretasi tentang jabatan.
Sebab juga ada peraturan pemerintah yang mengatur ASN boleh merangkap jabatan.
Ishak merujuk pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu poinya menyebutkan Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.
Ishak menyebut bila rektor menjabat Direktur PT Vale hal itu jelas dilarang dalam UU. Namun untuk jabatan Komisaris dibolehkan.
"Rektor juga kan ASN yang dibolehkan menduduki jabatan yang sifatnya pengawasan. Komisaris itu kan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur-com. AM Ikhsan