Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Jadi Komisaris Perusahaan, Prof Dwia Langgar Statuta Unhas?

Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu merangkap jabatan sebagai komisaris PT Vale Indonesia.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/DIAN AMELIA
Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu merangkap jabatan sebagai komisaris PT Vale Indonesia.

Hal ini tentu menjadi sorotan khusus di dunia pendidikan.

Apalagi baru-baru ini Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai wakil komisaris utama BRI.

Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Naswar menilai fenomena rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi bisa menimbulkan konflik kepentingan (Interest).

Ia beralasan, hal itu bisa menghambat kerja-kerja rektor dalam dunia pendidikan. 

"Bisa menimbulkan konflik interest dan mengganggu kerja-kerjanya, pastilah itu," kata Naswar saat dihubungi tribun-timur.com, Selasa (29/6/2021) malam.

Diketahui, Prof Dwia menduduki jabatan tersebut saat rapat umum PT Vale pada bulan September 2020 lalu.

Dalam pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. 

Naswar menilai aturan rangkap jabatan bisa menimbulkan multitafsir. Sebab, pada umumnya rektor tidak boleh menjabat di perusahaan BUMN. 

"Kalau itu secara umum, tidak menunjukkan apakah jabatan itu adalah di luar pemerintah karena BUMN itukan tidak termasuk. Itu bisa menimbulkan multitafsir, mereka bisa berlindung dari aturan yang umum itu," jelasnya

Namun, dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2015 Statuta Universitas Hasanuddin melarang rektor rangkap jabatan pada:

a. Organ lain dilingkungan Unhas, 
b. Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain,
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah,
d. Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas dan atau,
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Ia mencontohkan Rektor UI yang saat ini juga menduduki jabatan Komisaris di Bank BUMN, padahal di dalam statuta UI itu dilarang itu.

"Jelas dilarang menjadi komisaris, baik BUMN maupun perusahaan swasta," pungkasnya

Sementara, Humas Universitas Hasanuddin Ishak Rahman membenarkan bahwa dalam statuta rektor dilarang merangkap jabatan. 

Namun, kata Ishak, dalam statuta tersebut tetap diperlukan interpretasi tentang jabatan. 

Sebab juga ada peraturan pemerintah yang mengatur ASN boleh merangkap jabatan. 

Ishak merujuk pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu poinya menyebutkan Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.

Ishak menyebut bila rektor menjabat Direktur PT Vale hal itu jelas dilarang dalam UU. Namun untuk jabatan Komisaris dibolehkan.

"Rektor juga kan ASN yang dibolehkan menduduki jabatan yang sifatnya pengawasan. Komisaris itu kan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur-com. AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved