Gegara PLTSa Tamangapa, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan Target Danny Pomanto
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) belum menemui titik terang pengerjaan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) belum menemui titik terang pengerjaan.
Bahkan belakangan, proyek tersebut bisa saja berubah skema.
Hal ini muncul usai Pemkot Makassar melakukan virtual meeting bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada 25 Juni lalu.
Luhut memberikan kesempatan ke Pemkot untuk menimbang skema lain.
Ada dua opsi skema yang menjadi pertimbangan.
Selain PLTSa, Refuse-derived fuel atau RDF juga masuk pilihan.
Dimana limbah atau sampah bisa menghasilkan bahan bakar.
Tenggat waktu yang diberikan pun hanya selama 10 hari.
Pemkot Makassar diminta secepatnya untuk memutuskan skema dari program strategis nasional tersebut.
"Pak Luhut memberikan waktu 10 hari, terhitung dari saat rapat diberikan kesempatan ke 12 daerah, yang masuk program ini," ujar Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan menyampaikan pesan Luhut saat rapat itu, Selasa (29/6/2021).
Luhut juga memberikan atensi ke Pemkot agar menyelesaikan proyek tersebut.
Apalagi Makasaar merupakan salah satu dari 12 kota yang sudah diamanatkan untuk terlibat dalam program strategis nasional ini.
"Bagi Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 68. Itu kata pak Menko Luhut," jelasnya
Ia menambahkan keputusan ini berada di tangan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sebagai pengambil kebijakan.
Ia mengaku hanya menunggu instruksi selanjutnya.
"Apapun itu kita masih menunggu kebijakan bapak Wali Kota untuk menentukan bagaimana skemanya, teknologinya seperti apa, itu kita tunggu," jelasnya.
"Saya yakin pak Wali Kota akan memberikan solusi terakhir dalam pengelolaan sampah di kota Makassar," katanya.(*)