Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

Catat Syarat Umum Harus Dipahami Calon Pelamar 688.623 Formasi CPNS dan PPPK 2021

Badan Kepegawaian Negara akhirnya membuka 688.623 Formasi CPNS. Catat syarat umum cpns 2021 untuk calon pelamar CPNS.

Editor: Muh Hasim Arfah
SSCN
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka pada 30 Juni dengan sistem online. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan Pendaftaran CPNS 2021

Berdasarkan Info CPNS 2021, jumlah formasi yang dibuka tersisa 688.623 dari kuota awal 701.590 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan ada 23 instansi memilih mundur dari pembukaan selesksi CPNS dan PPPK 2021 dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

Sebanyak 23 instansi itu meliputi instansi pusat dan instansi daerah. 

Suharmen juga menyebutkan alasan ke-23 instansi tersebut memilih mundur dari pembukaan seleksi ASN 2021 dan PPPK 2021 adalah masalah anggaran.

"Alasannya karena anggarannya sudah direlokasi untuk penanganan Covid-19, sehingga mereka tidak bisa menyediakan anggaran untuk pembukaan CPNS dan PPPK 2021," ujarnya.

Baca juga: Rincian Formasi Diumumkan Besok, Berikut Jadwal Penerimaan CPNS di Palopo

Namun, Suherman menegaskan bahwa jumlah formasi terakhir masih bisa berubah lantaran banyak instansi yang masih mengajukan penundaan dan revisi.

Sementara itu terkait rincian instansinya masih belum dapat disampaikan dan masih menunggu koordinasi dengan KemenpanRB.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pembukaan CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka pada 30 Juni dengan sistem online.

Alur pendaftaran rekrutmen bisa dilihat di laman resmi casn.bkn.go.id.

Baca juga: Cek NIK KTP Jangan Sampai Tak Bisa Daftar CPNS 2021, Sebanyak 287.965 Masuk Daftar Black List BKN

Adapun syarat umum CPNS 2021 yang harus dipahami oleh para calon pelamar CPNS sebagai berikut:

1.Setiap WNI yang melamar berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

Baca juga: sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2021 Bagaimana Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat di Kemenkumham?

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved