Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Indonesia

Birokrat Universitas Indonesia Jadi Sorotan Wargenet setelah Sebut Presiden sebagai Simbol Negara

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Amelita Lusia sampaikan rektorat anggap presiden simbol negara.

Editor: Muh Hasim Arfah
UI dan BEM UI
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia (kiri) menyampaikan presiden simbol negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pihak Rektorat Universitas Indonesia menyebut presiden simbol negara.

Hal itu yang mendasari sehingga, rekrorat UI memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ), Minggu (27/6/2021).

Rektorat memanggil 10 mahasiswa yang terlibat dalam terbitnya poster Jokowi: King of Lip Service.

Poster itu diunggah BEM UI di akun media sosialnya sehari sebelumnya.

Unggahan itu berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

BEM UI menilai ucapan Jokowi sering kali terbalik dengan realitas, antara lain tentang kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji meningkatkan Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi, Begini Respon Mahasiswa Makassar

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dikonfirmasi pemanggilan itu.

Menurut dia, pemanggilan itu merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan di UI.

Dalam keterangannya, Rektorat UI menyampaikan bahwa Presiden RI adalah simbol negara .

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian"," cara menambahkan pendapat yang sesuai dengan aturan yang tepat," kata Amelita dalam Kompas.com dikutip Tribun, Selasa (29/6/2021).

Dia menyebutkan, tindakan para mahasiswa itu telah "melanggar beberapa peraturan yang ada".

Amelita belum merespons ketika ditanya tentang peraturan mana yang dilanggar melalui poster tersebut, apakah peraturan peraturan atau peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap BEM UI ini tak terlepas dari unggahan itu menjadi ramai diperbincangkan sejak diunggah Sabtu sore.

Baca juga: Beda BEM UI The King of Lip Service, Denny Siregar Unggah Survei 63% Rakyat Percaya ke Jokowi

Presiden bukan simbol negara

Presiden simbol negara sebagaimana diklaim Rektor UI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara.

Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Didesak Mundur, Kemendikbud Ristek Akhirnya Angkat Bicara

Simbol-simbol negara juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ditegaskan di sana, simbol negara meliputi: Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.

Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.

Baca juga: Ade Armando Terima Tantangan Debat Terbuka Kritik BEM UI Jokowi King Lip of Service, Live YouTube

Sorotan Warganet

Pernyataan pihak UI itu mendapatkan sorotan dari warganet di media sosial Twitter. 

Warganet bernama Archiles @gulaligong menyampaikan," Itu Rektor suruh sekolah lagi lah biar pinter.." 

Sementara itu, akun twitter, @Kurnia_arif menulis "Tuh rektorat isinya beneran akademisi yg sih? Atau jgn2 udah di isi ama politikus.. Pantes aja lebih mentingin kekuasaan di banding pengetahuan..."
  
Kemudian, pemilik akun @Sarip_oyong," Simbol negara udah berganti 7 kali berarti."

Akun Fatih_nis menulis," Sekelas @univ_indonesia. bisa asal nyebut simbol negara??? Luar biasa... Eh UU tidak bilang begitu.." 
  
Kemudian, @deatmobatik menulis," ternyata masih harus terus belajar, ahli belum tentu ahli, gelar belum tentu menjadikannnya ahli..."(*)

Baca juga: Ade Armando Terima Tantangan Debat Terbuka Kritik BEM UI Jokowi King Lip of Service, Live YouTube

Baca juga: BEM UI Tegas! Tolak Takedown Posting-an JOKOWI: KING OF LIP SERVICE di Instagram Walau Di-hack

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved