PNS dan PPPK se-Indonesia Dilarang ke Luar Daerah hingga Desember 2021, Sanksi Menanti
Perjalanan ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK di masa pandemi Covid-19 kembali diperketat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK di masa pandemi Covid-19 kembali diperketat.
Pemerintah resmi melarang melarang untuk berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun ini.
Bagi yang melanggar, ada sanksi yang menanti.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo itu disebutkan, ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional, dan hari kerja lainnya yang berdekatan dengan libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (25/6/2021).
Adapun hari libur nasional yang dimaksud mengacu kepada aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari keputusan Menteri Agama hingga Menteri Ketenagakerjaan.
Larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro,” demikian ditulis dalam surat edaran.
Kemudian, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Terakhir, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Larangan dikecualikan untuk:
1. PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Wilayah aglomerasi terdiri Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Mamminasata); Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).