Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS dan PPPK se-Indonesia Dilarang ke Luar Daerah hingga Desember 2021, Sanksi Menanti

Perjalanan ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK di masa pandemi Covid-19 kembali diperketat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA
Ilustrasi PNS. Perjalanan ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK di masa pandemi Covid-19 kembali diperketat. 

2. PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

3. PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Sisa libur nasional dan cuti bersama

Libur nasional

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah dari 10 Agustus)

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah dari 19 Oktober)

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

24 Desember: Hari Raya Natal

Momen PNS dilarang ke luar kota di 2021

1. Libur/cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, 21 Desember 2020 - 8 Januari 2021

2. Libur Tahun Baru Imlek 2572, 11-14 Februari 2021

3. Libur Isra Miraj 1442 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 10-14 Maret 2021

4. Libur Paskah/Wafat Isa Al Masih, 1 - 4 April 2021

5. Libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 6 - 17 Mei 2021.(kompas.com/tribun-timur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved