Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Tipikor Makassar? Ini Kata KPK

Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Tipikor Makassar? Ini Kata KPK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menginformasikan terkait lengkapnya berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, dilaksanakan Tahap II atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.

"Penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021," ujarnya.

Dimana keduanya ditahan?

"NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri.

Artinya, NA dan ER telah ditahan Tim Penyidik KPK selama 118 hari atau minus dua hari dari rencana penahanan.

Proses penahanan NA dan ER diambil alih JPU KPK.

JPU lanjut Ali Fikri akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, berkas tersangka dalam perkara yang sama, Agung Sucipto (AS) sudah lebih dulu lengkap.

Kala itu, Rabu (5/5/2021) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa AS ke PN Tipikor Makassar.

Sehingga terkait penahanan AS, jadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

Selanjutnya, AS disidang oleh Majelis Hakim.

Per Kamis (24/6/2021) AS sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi kelima di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini.

Nah, apakah JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar?

Ali Fikri menjawab singkat. "Nanti kami infokan lebih lanjut yah," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat (25/6/2021) malam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved