Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sujito? Mantan Calon Walikota yang Tembak Mati Wartawan di Siantar, ini Motifnya

Siapa Sujito? Mantan Calon Walikota yang Tembak Mati Wartawan di Siantar, ini Motifnya

Tayang:
Editor: Ilham Arsyam
Tribun Medan
Sujito, pelaku pembunuhan wartawan di Siantar Sumatera Utara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal (42), salah seorang wartawan media online di Siantar Sumatera Utara akhirnya terkuak.

Pelaku pembunuhan ternyata seorang pengusaha Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Hal ini diungkap langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Otak pembunuhan ini adalah Sujito. Sosok Sujito sendiri rupanya adalah tokoh yang cukup populer di Siantar.

Berikut biodatanya:

Sujito adalah pemilik Ferrari Hotel N KTV.

Sujito adalah mantan Calon Walikota Pematangsiantar pada 2016 silam.

Sujito mencalonkan diri dari jalur calon perseorangan dan menamakan tim pemenanganmnya Tim Sujito-Djumadi (SUJUD).

Sujito dan pasangannya Djumadi mendapatkan nomor urut satu dalam undian di KPU Pematangsiantar.

"Saya kan mau bangun Siantar. Bukan mau jadi Wali Kota. Enggak kebelet jadi Wali Kota kok kita seperti yang lain," ujar Sujito tertawa kala itu.

Saat ditanya apakah dirinya sudah siap kalah? Sujito menjabarkan bahwa dia sejak mencalon sudah siap untuk menang dan siap untuk kalah.

Langkah Sujito menjadi Walikota Pematangsiantar gagal usai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengumumkan hasil pindai Formulir C1 dimana Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah memperoleh persentase jumlah suara terbanyak yaitu 55,03 persen kemudian disusul oleh Wesley Silalahi-Sailanto dengan jumlah perolehan 23,69 persen, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba 17,55, dan Sudjito 3,7 persen di posisi bontot.

Kronologi Penembakan

Kapolda Sumut dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Marsal setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ada 57 saksi yang diperiksa, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bahwa Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran.

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Tribun Timur / Tribun Medan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved