Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Saksi Ungkap Kronologi Agung Sucipto Sebelum Ditangkap KPK, Terima Uang Dalam Kresek

Nuryadi, sopir Agung Sucipto mengungkapkan kronologi sebelum terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Nuryadi, sopir Agung Sucipto saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2462021). 

Awalnya Nuryadi tidak menduga jika orang yang mengetuk kaca mobil merupakan tim KPK.

"Nanti dia sampaikan dari KPK baru saya buka pintu," katanya.

Saat diperiksa, Nuryadi mengaku sudah tidak melihat uang senilai Rp 1 miliar di dalam kresek yang sempat disimpan olehnya di dalam mobil Agung.

Namun dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nuryadi yang dibacakan Jaksa KPK M. Asri.

Uang dalam kresek itu sempat dilihat Nuryadi dipindahkan oleh Anggu ke dalam koper dan ransel.

Dalam BAP yang dibacakan Nuryadi mengaku, jika sekitar pukul 21.45 Wita, ia dan Agung tiba di RM Nelayan dan terdapat Mobil Innova yang merupakan milik Edy.

Kemudian ia diminta memindahkan koper hijau ke tengah, lalu saya melihat ada ransel kosong di belakang. 

Lalu Nuryadi sempat melihat Agung Sucipto membuka ikat kresek tersebut, kemudian Agung memindahkan uang dalam kresek ke koper dan ransel.

Untuk diketahui, selain melakukan OTT terhadap Anggu di Jeneponto, malam 26 Februari itu KPK juga melakukan OTT terhadap Edy Rahmat di Rumah Makan Nelayan dan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu M. Asri, dan Arif Usman

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, di dampingi dua penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M. Nursal dan Bobby Ardianto yang tergabung dalam Kalinta Law Firm.

Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved