Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Polisi Amankan 10 Pelaku Prank Call Center 110 Polres Luwu Timur, 9 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Sudah 10 orang diamankan polisi terkait kasus prank Call Center 110 Polres Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat memberikan arahan kepada pelaku prank call center di ruang Call Center Polres Luwu Timur, Kamis (24/6/2021) sore 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sudah 10 orang diamankan polisi terkait kasus prank Call Center 110 Polres Luwu Timur.

Para pelakunya ini kebanyakan masih di bawah umur. Mereka diamankan polisi pada Rabu (23/6/2021) malam.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu FA (12), RE (12), NU (12), RA (13), YU (11) dan RN (11). 

Mereka warga Jl Sandang Pangan Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi menjemput pelaku di Jl Sandang Pangan  Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, pukul 17.50 Wita. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mangkutana.

Di lokasi lain, petugas Pospol Bantilang Polsek Towuti juga menjemput MR (12) dengan kasus yang sama.

MR tercatat warga Dusun Kurresumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti.

Kemudian Muh FR (14) dan Muhammad Lukir Saputra (17). Dua pelaku ini warga Desa Bawalipu. Pelaku ini dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Wotu untuk diamankan.

Dan satu pelaku lagi adalah MRF (15), seorang santri di Kecamatan Burau. MRF warga Campae Desa Bawalipu.

Pelaku dan orang tua dikumpulkan di ruang Call Center 110 Polres Luwu Timur, Kamis (24/6/2021).

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan para pelaku menghubungi call center karena iseng.

Pelaku ini kata kapolres, memberikan informasi palsu kepada operator.

"Bila pelaku ini melakukan prank maka pertanggungjawabannya akan dibebankan ke orangtua," kata kapolres.

Saat pengarahan kapolres, orangtua pelaku nampak tertunduk lesu sambil sesekali memegangi anaknya.

"Kalau anak ini lagi termonitor melakukan perbuatan yang sama, berarti orangtuanya tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik dan akan saya minta pertanggungjawabannya," ujar AKBP Indratmoko.

Kapolres meminta pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan prank kepada operator Call Center 110 Polres Luwu Timur. Orangtua juga diminta mengawasi anaknya.

Orangtua pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan kepada polisi akibat ulah iseng dari anaknya tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved