Tribun Enrekang
Kadis PMD Enrekang Serahkan Santunan BPJamsostek ke Ahli Waris Kades Tindalun
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palopo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palopo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Santunan tersebut diberikan kepada Ahli Waris Kepala Desa Tindalun, Darwis yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Santunan diserahkan oleh Kepala Dinas DPMD Enrekang, Hj. Zubedah Bando di Ruang Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Mantan Kepala Desa Tindalun sendiri memang merupakan peserta BPJS Ketenagkerjaa.
Rincian santunan yang diberikan yakni santunan kematian Rp 42 Juta, juga menerima jaminan kematian Rp. 3.505.950 serta jaminan pensiun Rp. 356.600 setiap bulannya.
Selain itu adapula tenaga kerja lain yang diberi santunan kematian yang diterima ahli waris lainnya yaitu Non ASN lingkup Pemkab Enrekang.
Santunan itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Enrekang, DR. H. Baba sebanyak masing-masing Rp 42 Juta untuk santunan kematian yakni Rini Indah Puspita Sari yang merupakan Non ASN Puskesmas Malua.
Selain itu ada M. Risyal Non ASN Dinas Perhubungan, Hardianti Ardi Non ASN Puskesmas Buntu Batu, dan Sri Wahyuni Hakim Non ASN Dinas Peternakan dan Perikanan.
Usai menyerahkan santunan kematian, H Baba mengatakan, perhatian Pemkab Enrekang memang tidak hanya pada ASN.
Tapi juga pada honorer atau non ASN dengan mengalokasikan APBD untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui kolaborasi dengan BPJamsostek.
"Ini bentuk perhatian Pemkab bagi tenaga non ASN dan Perangkat Desa karena apa yang mereka lakukan tidak kalah pentingnya dengan apa yang dilakukan ASN," kata H Baba dalam rilisnya pada TribunEnrekang.com, Kamis (24/6/2021) pagi.
Sementara Zubedah Bando menyampaikan dirinya siap mengoptimalkan dan bersinergi terus menerus untuk kepesertaan kepala desa dan aparat desa dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Khususnya, aparat desa yang belum terdaftar agar dapat terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
Zubedah berharap agar dapat dilakukan sosialisasi melalui daring dan luring terhadap desa-desa yang belum terdaftar.
"Sehingga mereka dapat memahami bahwa sangat penting dan besarnya manfaat yang akan didapatkan ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, manfaat program BPJamsostek dalam bentuk klaim/jaminan yang telah dibayarkan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Enrekang selama periode 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.409.000.898 (Rp 1,4 miliar).
Dengan total penerima manfaat sejumlah 190 orang.
Dimana untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 174 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 6 klaim.
Adapula Jaminan Kematian (JKM) 4 klaim, dan Jaminan Pensiun (JP) 19 klaim.
Sedangkan di periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021 sebesar Rp. 474.363.587 dengan jumlah penerima manfaat 42 orang. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez