Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Habib Rizieq

BREAKING NEWS: HRS Divonis 4 Tahun Penjara Massa HRS Mulai Ramai, Ada Ditangkap Bawa Pisau

Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, baru saja dibacakan kasus RS Ummi HRS vonis 4 tahun penjara

Editor: Mansur AM
Tribunnews/Jeprima
Habib Rizieq Shihab Divonis penjara lagi - Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, baru saja dibacakan kasus RS Ummi HRS vonis 4 tahun penjara 

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved