Vonis Habib Rizieq
BREAKING NEWS: HRS Divonis 4 Tahun Penjara Massa HRS Mulai Ramai, Ada Ditangkap Bawa Pisau
Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, baru saja dibacakan kasus RS Ummi HRS vonis 4 tahun penjara
Editor:
Mansur AM
Tribunnews/Jeprima
Habib Rizieq Shihab Divonis penjara lagi - Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, baru saja dibacakan kasus RS Ummi HRS vonis 4 tahun penjara
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel,