Tribun Jeneponto
Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor di Jeneponto Ditembak Polisi
Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor). Pelaku sempat berada di Kabupaten Luwu.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor).
Diektahui pelaku bernama, Matto (28) beralamat di Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan.
"Bahwa benar pada hari Selasa, 02 Maret 2021, telah diduga terjadi tindak pidana curanmor oleh orang yang tidak dikenal (Lidik)," ujarnya ke tribun timur via whatsapp, Kamis (24/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku mengambil sepada motor Merk Honda New Blade yang diparkir di kolong rumah korbannya.
Berdasarkan informasi yang diterima Resmob Polres Jeneponto bahwa pelaku berada di Kabupaten Luwu.
"Diduga pelaku pencurian, MATTO sudah diketahui keberadaannya namun pelaku berada di luar Kabupaten Jeneponto dan Berada di Kabupaten Luwu sehinggah tim berkordinasi dengan tim Resmob Polres Luwu dan tim gabungan bergerak menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berkumpul bersama temannya sambil minum-minuman keras.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk diproses hukum di Mapolres Jeneponto.
Pas diperjalan pulang dari Luwu ke Jeneponto tim Resmob sempat beristrirahat dan pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan.
Tetapi pelaku tak menghiraukan tembakan tersebut sehingga tim melakukan tembakan terukur ke kaki pelaku.
"Tim mengejar dan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun terduga pelaku tidak menghiraukannya sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai betis sebelah kanan dan kiri lalu terduga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Sampainya di Jeneponto pelaku diintrogasi yang diduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Melakukan pencurian motor.
Selain kasus tersebut diduga pelaku juga pernah melakukan pencurian motor di beberapa tempat yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan sepada Motor Merk Handa Beat dan cincin emas, ban mobil truk 2 buah, serta sepada motor merk Honda Supra Fit.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku sementara berada di Mapolres Jeneponto menjalani proses hukum.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib