Polri
Oknum Polisi Nodai Kehormatan Gadis di Markas Polsek Maluku Utara Ternyata Teman Keluarga Korban
oknum polisi di Halmahera Barat terancam hukuman penjara dan pemecatan setelah nodai kehormatan gadis, keluarga rekannya.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kejadian mengerikan terjadi di Polsek wilayah hukum Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) menodai kehormatan seorang gadis di bawah umur.
Informasi ini pertama kali viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial Briptu II.
Briptu II diduga melakukan penodaan kehormatan terhadap perempuan berumur 16 tahun di penjara Polsek.
Kejadian naas ini terjadi ketika korban bersama temannya dijemput oleh oknum polisi Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca juga: Emak-emak Marah Besar Ada SPG Datang, Jualannya Tak Laku Kejadian di Kantor Polisi
Oknum polisi ini membawa mereka ke Polsek dengan menggunakan mobil patroli.
Korban pun mengakui tidak tahu alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Korban dan temannya pun di masukkan dalam ruangan berbeda.
Belakangan diketahui tersangka pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Jamaah Masjid Babussalam Makassar
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.