Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Oknum Polisi Nodai Kehormatan Gadis di Markas Polsek Maluku Utara Ternyata Teman Keluarga Korban

oknum polisi di Halmahera Barat terancam hukuman penjara dan pemecatan setelah nodai kehormatan gadis, keluarga rekannya.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Oknum polisi yang memperkosa gadis berusia 16 tahun di Markas Polisi Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara ternyata teman keluarga korban. Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Malut, Rabu (23/6/2021). 

Keesokan harinya, oknum polisi itu memasukkan korban dan temannya ke dalam penjara.

Ternyata, korban adalah keluarga polisi.

Keluarga korban ini adalah rekan satu angkatan Briptu II.

Ia meminta Briptu II untuk mengamankan korban dari penginapan menuju Polsek.

"Karena menemukan korban itu istilahnya dibawa lah diamankan ke Polsek, karena kan diamanahkan (letting polisi yang juga keluarga korban). Tapi sampai di Polsek berubah juga (terjadi pemerkosaan)," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Bupati Halmahera Timur Sesaat Setelah Daftar di KPU, Pingsan saat Orasi

Propam Periksa Oknum Polisi

Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek Maluku Utara.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," katanya.

Baca juga: VIDEO; Bawa Kabur Uang Majikan, Pria di Tana Toraja Diciduk Polisi di THM

Briptu II Terancam Dipecat

Briptu II kini ditahan di Polres Ternate oleh Ditreskrimum Polda Malut dan tercancam dipecat.

"Intinya adalah Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang telah melakukan pelanggaran pidana.

Pasti terkait dengan masalah ini akan dikenakan sanksi tegas lagi, dan sanksi tertingginya dipecat dan sudah diajukan ke peradilan umum," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved