Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Virus Corona

Jangan Percaya Ivermectin sebagai Obat Covid-19, BPOM: Itu Obat Cacing

BPOM dalam keterangannya menyatakan, Ivermectin di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.

Editor: Muh. Irham
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Update Obat Covid Indonesia Ivermectin, Ivermectin 12 mg, Ivermectin harga, Ivermectin for Covid sedang ramai jadi perbincangan 

TRIBUNTIMUR.COM - Ramai pemberitaan terkait obat Ivermectin yang disebut obat terapi Covid-19.

BPOM dalam keterangannya menyatakan, Ivermectin di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam siaran live Youtube, Selasa (22/6/2021).

BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

"Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online," kata Penny.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat antivirus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM. "Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander.

Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung. "Sehingga obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.

Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Ivermectin. "Ivermectin ini dikenal sebagai obat keras. Yang tidak sembarangan dipergunakan dan harus menggunakan resep dokter," kata Saleh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved