Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Curi Motor, Pemuda Asal Kecamatan Seko Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Luwu Utara

Curi Motor, Pemuda Asal Kecamatan Seko Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Pelaku kasus pencurian Sony Darmawan (21) ditangkap personel Polres Luwu Utara. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang pelaku tindak pidana pencurian, Sony Darmawan (21) tengah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Sony adalah warga Dusun Puyehang, Desa Tanamakaleang, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Dia ditangkap Polres Luwu Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/18/VI/2021/Sek Sabbang tanggal 16 Juni 2021.

Serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SprinKap/91/VI/2021/Reskrim tanggal 20 Juni 2021.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan Sony ditangkap di wilayah Kota Palopo.

Kemudian dijemput personel Polres Luwu Utara pada Minggu (20/6/2021) malam.

Beserta barang bukti satu unit motor Yamaha V-Ixion.

"Dia pelaku kasus pencuri di wilayah Luwu Utara lalu dibawa ke Palopo," kata Sadar saat ditemui tribun-timur.com di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (22/6/2021) siang.

Motor yang dicuri Sony adalah milik Anggi (33), warga Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

Pelaku mencuri motor pada 15 Juni 2021 di rumah korban.

"Pelaku mengambil motor dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah, lalu dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor tersebut di dalam laci meja hias," beber Sadar.

Selain mencuri motor, Sony juga mengambil emas jenis cincin.

Juga mengambil satu celengan yang berisikan uang sekitar Rp 600 ribu.

"Setelah itu dia keluar dari rumah dan langsung membunyikan sepeda motor dan kabur ke arah Kota Palopo," tuturnya.

Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah salah satu warga yang berada di belakang Pasar Sabbang.

Bahkan dia mengaku sudah tiga kali memasuki rumah itu.

Dia mengambil uang sebanyak Rp 34 juta dan satu handphone merek Oppo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved