Laporan Keuangan
BPK: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Bermasalah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui sulitnya melakukan audit keuangan di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNTIMUR.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui sulitnya melakukan audit keuangan di tengah pandemi Covid-19. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, ada tantangan baru yang muncul saat kondisi pandemi hingga jumlah anggaran yang diawasi tidak sedikit.
"Bagi kita sendiri sebagai auditor, hal-hal tersebut ini merupakan menimbulkan beberapa tantangan utama dalam proses audit. Kita ketahui luasnya area, besaran anggaran yang diawasi juga luar biasa," ujarnya saat seminar IPKN bertajuk "Integrated Auditing for Public Sector" secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Yusuf menjelaskan, belum ditambah lagi dengan adanya pembatasan pertemuan fisik yang agak sulit dilakukan pada saat pandemi ini.
"Selain itu, juga adanya pembatasan kegiatan bepergian karena harus ada persyaratan swab, PCR, dan sebagainya," katanya.
Kemudian, juga harus hati-hati kalau auditor kembali lagi ke rumah, sehingga tidak membawa virus atau penyakit kepada keluarganya.
"Terakhir kita sama-sama kita rasakan adalah adanya pengaturan pegawai terkait WFO (work from office) dan WFH (work from home)" pungkas Yusuf.
BPK Khawatir
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan penambahan utang yang dilakukan pemerintah, setelah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat pada 2020.
"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) dan penerimaan negara, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Menurutnya, pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.
"Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, tetapi trendnya menunjukan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah," kata Agung.
Agung pun menyebut, indikator kerentanan utang pada tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF atau International Debt Relief (IDR).
"Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen sampai 35 persen," tuturnya.
"Lalu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen sampai 6,8 persen, dan rekomendasi IMF sebesar 7 persen sampai 10 persen," sambung Agung.
Tercatat, hingga akhir Desember 2020, total utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang tersebut, naik cukup tajam dibandingkan dengan akhir 2019. Dalam satu tahun, utang Indonesia bertambah Rp 1.296,56 triliun dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/uang-jiwasraya-1-16102020.jpg)