Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

Apakah Boleh Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Menerima Vaksin Covid-19? ini Kata Ketua Komnas KIPI

Apakah Boleh Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Menerima Vaksin Covid-19? ini Kata Ketua Komnas KIPI

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Travel
Ilustrasi Vaksin - Apakah Boleh Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Divaksin Covid? 

Menurut dia, efek samping umum ini hanya berlangsung kurang dari seminggu.

Ia mengingatkan, jika lebih dari seminggu tidak hilang, maka sebaiknya segera melakukan konsultasi dengan layanan kesehatan.

Sementara itu, ia menjelaskan untuk KIPI yang perlu penanganan serius yakni terjadi syok anafilaktik.

"Syok anafilaktik itu syok seperti kalau alergi karena disuntik penisilin," ujar Hindra.

Program vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah Indonesia sendiri masih akan berlangsung hingga April 2022.

Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Sinopharm, Sinovac, dan AstraZeneca.

Juru Bicara Vaksinasi RI, Nadia, memberikan imbauan untuk mengantisipasi kejadian KIPI, yaitu agar masyarakat mematuhi nasehat petugas kesehatan setelah mendapatkan vaksin.

Ia juga menerangkan bahwa penerima vaksin bisa menghubungi petugas jika sewaktu-waktu merasa ada efek samping yang membuat tidak nyaman.

Menurutnya, pada kartu vaksin, ada nomor atau kontak yang bisa dihubungi jika hal tersebut terjadi.

Tips Agar Tidak Tumbang Setelah Divaksin

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Budi Hidayat, membagikan sejumlah tips sebelum menjalani vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, tips ini merupakan panduan umum dan bisa digunakan masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

"Pertama, prinsipnya, kita pastikan dulu kondisi badan. Artinya kita pastikan tubuh dalam kondisi sehat," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Kedua, harus dipastikan tidak dalam kondisi mengantuk atau kelelahan.

Ketiga, sebelum divaksinasi sebaiknya sarapan terlebih dulu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved