Vaksin Covid
Apakah Boleh Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Menerima Vaksin Covid-19? ini Kata Ketua Komnas KIPI
Apakah Boleh Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Menerima Vaksin Covid-19? ini Kata Ketua Komnas KIPI
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah orang mengaku mengalami efek samping pasca mendapat vaksin Covid-19.
Hal itu wajar terjadi, bahkan itu menandakan bahwa sistem kekebalan tubuh penerima vaksin sedang bekerja.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa efek samping reaksi tubuh yang wajar.
"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Beberapa efek samping yang wajar terjadi setelah vaksin yaitu seperti lengan sakit, demam, kekelahan, sakit kepala, mual, nyeri otot.
Meski beberapa orang bisa mengalami efek samping yang tidak umum seperti reaksi alergi, namun kebanyakan penerima vaksin hanya mengalami efek samping ringan.
Tapi bagaimanapun tentu efek samping ringan juga bisa mengganggu aktivitas seseorang.
Sehingga, saat mengalami efek samping vaksin Covid-19, mungkin Anda ingin mengonsumsi obat pereda sakit untuk mengatasinya.
Terkait konsumsi obat pereda nyeri setelah menerima vaksin Covid-19, dijelaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.
Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Bukan hanya itu saja.
Hendra juga mengatakan bahwa hal itu justru direkomendasikan.
"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra, dikutip Kompas.com (21/6/2021).
Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan.
Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.