Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Waspada, Judi Game Online Mulai Sasar Anak Sekolah di Pinrang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, akan memberantas judi berkedok game online.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid pimpin rapat terbatas bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama serta beberapa pihak, terkait maraknya judi online, Senin, (21/06/2021) siang 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, akan memberantas judi berkedok game online.

Hal itu diungkap Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid dalam rapat terbatas bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama serta beberapa pihak terkait, Senin, (21/06/2021) siang.

Bupati Irwan mengungkapkan, bakal memberantas maraknya judi online di wilayahnya.

"Ini merupakan tugas bersama untuk memberantas penyakit masyarakat ini," kata Andi Irwan.

Ia menuturkan, maraknya judi online membuat sejumlah tokoh di Kabupaten Pinrang merasa resah dan khawatir.

"Pasalnya judi yang berkedok permainan ini sudah menyentuh kalangan anak usia sekolah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyakit masyarakat berkaitan judi ini merupakan penyakit lama.

Bupati Irwan juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh judi online ini.

"Kami tentunya berharap bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam hal memberantas penyakit masyarakat ini" ungkapnya.

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengungkapkan, tugas dan peran polisi dalam hal memberantas perjudian ini sudah dimulai sejak lama.

Dengan tegas, AKBP M Arief mengatakan tidak ada kompromi dengan penyakit masyarakat ini.

"Berkaitan dengan narkotika dan judi, kami tidak ada kompromi. Pasti akan kami tindak," ungkapnya.

Kajari Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, judi online ini masih tergolong jenis baru.

"Namun, dampak yang ditimbulkan sama dengan judi konvensional di masyarakat," ucapnya.

Dirinyapun menegaskan, pihaknya juga tidak akan berkompromi dengan judi online tersebut.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Teguh Arifiano menambahkan, untuk para pelaku perjudian ini dikenakan Pasal yang dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang -undang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Di mana para pelaku perjudian ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara," imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved