PPDB Online 2021
Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Online SD dan SMP Se-Kota Makassar 2021
Cek syarat dan jadwal pendaftaran PPDB 2021 untuk peserta didik SD dan SMP di Makassar.
*Jika terdapat calon peserta didik jalur afirmasi melebihi kuota maka selanjutnya ditentukan berdasarkan domisili terdekat sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Jika terdapat kuota calon peserta didik jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Persyaratan Jalur Perpindahan Dan Anak Guru Pendaftaran SMP
*Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau anak guru ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar dan di dalam zonasi Sekolah.
*Memiliki bukti surat perpindahan, penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
*Memiliki foto kopi SK Mengajar di Kota Makassar yang terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
*Bukti surat tugas perpindahan orang tua/wali dan Kartu Keluarga discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.
*Anak guru harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan SK terakhir discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.
Seleksi
*Seleksi berdasarkan Kepemilikian bukti keterangan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau foto kopi SK terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
*Jika terdapat calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru melebihi kuota maka selanjutnya ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik sesuai ketersediaan rombongan belajar.
*Jika terdapat kuota calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Persyaratan Jalur Prestasi Pendaftaran SMP
*Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Jalur prestasi akademik sebesar 5% (lima persen) didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir;
*Jalur prestasi non akademik sebesar 5% (lima persen) didasarkan pada hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian Pendidikan yaitu O2SN, FLS2N dan OSN dan atau Induk Organisasi yang sah;
*Memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara dan/atau foto kopi surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana yang bersangkutan;
*Bukti sertifikat discan/difoto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring;
Poin
1.Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi non akademik diatur sebagai berikut:
Tingkat Internasional
Juara I diberi tambahan nilai 90
Juara II diberi tambahan nilai 85
Juara III diberi tambahan nilai 80
Tingkat Nasional
Juara I diberi tambahan nilai 75
Juara II diberi tambahan nilai 70
Juara III diberi tambahan nilai 65
Tingkat Provinsi
Juara I diberi tambahan nilai 60
Juara II diberi tambahan nilai 55
Juara III diberi tambahan nilai 50
Tingkat Kabupaten/Kota
Juara I diberi tambahan nilai 45
Juara II diberi tambahan nilai 40
Juara III diberi tambahan nilai 35
2) Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.
Seleksi
*Kepemilikian sertifikat asli dan surat penetapan juara dan/atau foto kopi surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana yang bersangkutan.
*Jalur prestasi non akademik menggunakan indikator bobot poin penilaian berdasarkan bukti sertifikat prestasi.
*Jalur prestasi akademik menggunakan indikator akumulasi nilai rapor lima semester terakhir;
*Dalam hal kuota jalur prestasi non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi akademik, dan sebaliknya jika dalam hal kuota jalur prestasi akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi non akademik.
*Jika akumulasi kuota jalur prestasi, dari jalur prestasi non akademik dan jalur prestasi akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Kuota
SD
- 75 persen jalur zonasi
- 20 persen jalur afirmasi
- 5 persen jalur perpindahan tugas
- 5 persen calon peserta didik kuota jalur zonasi berasal dari daerah perbatasan
SMP
- 70 persen jalur zonasi
- 20 persen jalur afirmasi
- 5 persen jalur perpindahan tugas
- 5 persen jalur prestasi
- 5 persen calon peserta didik dari jalur zonasi berasal dari daerah perbatasan. (*)